SHU Mencapai Rp 1,2 Miliar Koperasi ABC Mampu Memenuhi Visi "Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Anggota"
ABSTRAK
Tujuan
: Tujuan dari analisis ini adalah untuk mengetahui pengertian sisa hasil
usaha, informasi dasar dalam Pembagian sisa hasil usaha, istilah-istilah dalam
informasi dasar pembagian sisa hasil usaha, rumus pembagian sisa hasil usaha,
serta prinsip pembagian sisa hasil usaha dalam koperasi ABC.
Desain
: Teknik analisis tulisan ini adalah deskriptif.
Sumber
Data : informasi yang diperoleh dari data Laporan Audit
koperasi ABC tahun 2015.
Metode
Ulasan : Metode
yang dipakai dalam menganalisis koperasi ini adalah
menggunakan analisis kuantitatif dan kualitatif yaitu
dengan melihat data-data dari laporan keuangan yang dilaporkan oleh koperasi
ABC.
Hasil : Hasil
analisis ini menunjukkan bahwa terjadi penurunan pembagian SHU yang dibagian
koperasi ABC akibat menurunnya pedapatan yang diterima usaha koperasi ABC.
Kesimpulan: Sisa
Hasil Usaha yang dibagikan oleh koperasi ABC telah sesuai dengan pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut pasal 25 ayat (1) UU No. 25/1992 karena koperasi
ABC membagikan SHU berdasarkan pendapatan yang telah dikurangi biaya-biaya yang
harus dikeluarkan oleh koperasi serta cadangan yang disisihkan untuk dana koperasi,
dan koperasi ABC membagikan SHU berdasarkan presentase yang ditetapkan dalam
Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali.
BAB V
SISA
HASIL USAHA
Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah sebagai
berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut analisis saya, pengertian diatas telah sesuai
dengan pengertian SHU menurut koperasi ABC karena menurut koperasi ABC SHU
adalah sisa dari kegiatan usaha yang dikurangi biaya-biaya yang harus
dikeluarkan koperasi hal tersebut terlihat dari laporan
keuangan yang dibuat koperasi ABC.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, koperasi ABC membagikan SHU sesuai
dengan pengertian diatas yaitu pembagian SHU berdasarkan pada hasil keputusan
rapat anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
SHU pada koperasi ABC juga sesuai dengan pengertian
diatas yaitu menentukan besarnya cadangan pada rapat anggota.
Informasi
Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut:
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak (profit after tax).
Total SHU yang tersedia untuk
dibagikan adalah Rp
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan
dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Pada rapat anggota Koperasi ABC Sisa Hasil Usaha Dibagi
dengan komposisi sebagai berikut:
SHU atas jasa simpanan anggota sebesar 60%
SHU atas jasa bunga anggota sebesar 5%
SHU Perwakilan Anggota sebesar 12.5%
SHU Pengurus, Pengawas dan Pengelola sebesar 10%
SHU Dana sosial sebesar 2.5%
SHU ditahan sebesar 10%
Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut laporan
keuangan pada koperasi ABC adalah sebagai berikut:
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
VA : Volume usaha
Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha
total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada dasarnya sumber dana koperasi adalah simpanan anggota sehingga dana yang disalurkan kembali misalnya lewat kredit usaha bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
SHU koperasi ABC dihasilkan dari
transaksi usaha koperasi dan dibagikan berdasarkan
pada besarnya keikutsertaan anggota dalam penanaman modal.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Pembagian SHU koperasi ABC dilakukan
secara transparan karena adanya pengumuman pembagian SHU setelah perthitungan SHU
setelah pajak dilakukan.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU anggota koperasi ABC dibagikan
secara langsung setelah pengumuman pembagian SHU dilaksanakan.
Referensi: :
Bahan ajar Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma.
Bahan ajar Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma.
KoperasiABC (2014) [online]. Available from: koperasiABC.com [Accessed 14 December
2018]
University of Birmingham. (2012). Preparing
and Quoting References using the Harvard System. Birmingham: University of
Birmingham
Komentar
Posting Komentar