SHU Mencapai Rp 1,2 Miliar Koperasi ABC Mampu Memenuhi Visi "Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Anggota"

ABSTRAK

Tujuan : Tujuan dari analisis ini adalah untuk mengetahui pengertian sisa hasil usaha, informasi dasar dalam Pembagian sisa hasil usaha, istilah-istilah dalam informasi dasar pembagian sisa hasil usaha, rumus pembagian sisa hasil usaha, serta prinsip pembagian sisa hasil usaha dalam koperasi ABC.
Desain : Teknik analisis tulisan ini adalah deskriptif.
Sumber Data : informasi yang diperoleh dari data Laporan Audit koperasi ABC tahun 2015.
Metode Ulasan : Metode yang dipakai dalam menganalisis koperasi ini adalah menggunakan analisis kuantitatif dan kualitatif yaitu dengan melihat data-data dari laporan keuangan yang dilaporkan oleh koperasi ABC.
Hasil : Hasil analisis ini menunjukkan bahwa terjadi penurunan pembagian SHU yang dibagian koperasi ABC akibat menurunnya pedapatan yang diterima usaha koperasi ABC.
Kesimpulan: Sisa Hasil Usaha yang dibagikan oleh koperasi ABC telah sesuai dengan pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut pasal 25 ayat (1) UU No. 25/1992 karena koperasi ABC membagikan SHU berdasarkan pendapatan yang telah dikurangi biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh koperasi serta cadangan yang disisihkan untuk dana koperasi, dan koperasi ABC membagikan SHU berdasarkan presentase yang ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali.

BAB V
SISA HASIL USAHA

Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut analisis saya, pengertian diatas telah sesuai dengan pengertian SHU menurut koperasi ABC karena menurut koperasi ABC SHU adalah sisa dari kegiatan usaha yang dikurangi biaya-biaya yang harus dikeluarkan koperasi hal tersebut terlihat dari laporan keuangan yang dibuat koperasi ABC.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, koperasi ABC membagikan SHU sesuai dengan pengertian diatas yaitu pembagian SHU berdasarkan pada hasil keputusan rapat anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
SHU pada koperasi ABC juga sesuai dengan pengertian diatas yaitu menentukan besarnya cadangan pada rapat anggota.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 
  2. Bagian (persentase) SHU anggota 
  3. Total simpanan seluruh anggota 
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 
  5. Jumlah simpanan per anggota 
  6. Omzet atau volume usaha per anggota 
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Total SHU yang tersedia untuk dibagikan adalah Rp
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Pada rapat anggota Koperasi ABC Sisa Hasil Usaha Dibagi dengan komposisi sebagai berikut:
SHU atas jasa simpanan anggota sebesar 60%
SHU atas jasa bunga anggota sebesar 5%
SHU Perwakilan Anggota sebesar 12.5%
SHU Pengurus, Pengawas dan Pengelola sebesar 10%
SHU Dana sosial sebesar 2.5%
SHU ditahan sebesar 10%

Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut laporan keuangan pada koperasi ABC adalah sebagai berikut:


Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA     = Jasa Modal Anggota 

SHU per anggota dengan model matematika

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA  : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA    : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa      : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada dasarnya sumber dana koperasi adalah simpanan anggota sehingga dana yang disalurkan kembali misalnya lewat kredit usaha bersumber dari anggota. 
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU koperasi ABC dihasilkan dari transaksi usaha koperasi dan  dibagikan berdasarkan pada besarnya keikutsertaan anggota dalam penanaman modal.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Pembagian SHU koperasi ABC dilakukan secara transparan karena adanya pengumuman pembagian SHU setelah perthitungan SHU setelah pajak dilakukan.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU anggota koperasi ABC dibagikan secara langsung setelah pengumuman pembagian SHU dilaksanakan.




Referensi: :
Bahan ajar Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma.
KoperasiABC (2014) [online]. Available from: koperasiABC.com [Accessed 14 December 2018]
University of Birmingham. (2012). Preparing and Quoting References using the Harvard System. Birmingham: University of Birmingham

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEMPAT MAKAN SOTO ENAK DI DEPOK