Koperasi ABC Meningkatkan Kesejahteraan Anggota dan Masyarakat Melalui Usaha Simpan Pinjam dan Unit Bisnis

Abstrak 

Analisa ini bertujuan untuk mengetahui pengertian dan prinsip-prinsip koperasi menurut para ahli serta UU dan persamaannya dengan prinsip yang dianut koperasi ABC, organisasi dan manajemen koperasi, serta Tujuan dan fungsi koperasi menurut beberapa ahli serta UU, dan kesamaannya dengan tujuan dan fungsi koperasi ABC.

Koperasi ABC adalah koperasi yang didirikan pada tanggal 1 Desember 2014 dengan pengesahan Badan Hukum Nomor XX. Landasan usaha koperasi ABC adalah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Koperasi ini memiliki unit usaha yaitu Unit Simpan Pinjam dan Unit Bisnis. Unit Simpan Pinjam Koperasi ABC berperan sebagai lembaga intermediasi antara potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan tujuan yang akan dicapai yaitu menjadi masyarakat yang sejahtera sedangkan Unit Bisnis koperasi ABC merupakan salah satu Unit Kerja di ABC yang bergerak dibidang permodalan Bisnis Real, untuk menunjang perkembangan Usaha Kecil & Menengah (UKM).

Hasil analisa menunjukkan bahwa koperasi ABC adalah koperasi yang berpotensi membantu membangun ekonomi Indonesia melalui fasilitas yang disediakannya kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai anggotanya yaitu simpan dan pinjam serta unit bisnis yang dikelola koperasi ABC. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan pembentukan usaha atau pengembangan usaha dapat segera meminjam dari koperasi ini dengan syarat yang tidak rumit dan proses yang tidak lama sementara anggota koperasi juga dapat membeli jasa-jasa yang disediakan koperasi ABC.


BAB II

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi  

Koperasi mengandung makna kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Menurut analisis saya, koperasi ABC sudah memenuhi kriteria pengertian tersebut karena visi koperasi ABC adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota / karyawan serta pengurus dan masyarakat.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • Fungsi Sosial
Misalnya adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Menurut analisis saya, koperasi ABC saat ini hanya menyediakan dana pinjaman bagi para anggota.

  • Fungsi Ekonomi
Misalnya  SHU atau Sisa Hasil Usaha yang didapat dari perolehan hasil segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut analisis saya, sisa hasil usaha tidak tercantum dalam kegiatan perusahaan

  • Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Menurut analisis saya, koperasi ABC memiliki pengurus dan pegawas yang memililki perannya masing-masing.

  • Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Largenya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut analisis saya, koperasi ABC memenuhi fungsi etika karena memiliki misi Inovatif dan disiplin dalam pelaksanaan aturan / perundangan.

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama dikenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 SM dan terdapat diberbagai etnis yang ada di Indonesia. Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.

Menurut Mubyarto, definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang 
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan 
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan 
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang 
Menurut analisis saya, koperasi ABC memenuhi elemen-elemen tersebut karena koperasi ABC adalah perkumpulan orang-orang yang dengan sukarela membentuk suatu koperasi karena adanya tujuan yang ingin dicapai yaitu mensejahterakan anggota dan masyarakat dan resiko yang mungkin terjadi akan ditanggung secara seimbang.

Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Berdasarkan pengertian diatas, menurut analisis saya koperasi ABC sesuai dengan pengertian diatas karena koperasi ABC beranggotakan orang-orang yang memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota / karyawan serta pengurus dan masyarakat.

Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut analisis saya, koperasi ABC tidaklah sesuai dengan pegertian koperasi menurut Dooren karena koperasi ABC bukanlah kumpulan badan-badan hukum melainkan kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan bersama.

Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut analisis saya, pengertian diatas sesuai dengan koperasi ABC karena salah satu misi dari koperasi ABC adalah Membantu masyarakat ekonomi lemah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong - royong.
Sejalan dengan pengertian diatas, menurut analisis saya Koperasi ABC sesuai dengan pengertian koperasi yang didefinikan oleh Munker karena koperasi ABC juga menjalankan Unit Bisnis yaitu merupakan salah satu Unit Kerja di ABC yang bergerak dibidang permodalan Bisnis Real.

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan pemaparan diatas, menurut saya koperasi ABC sesuai dengan definisi tersebut karena koperasi ABC didirikan oleh orang-orang yang memililki tujuan sama yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat dengan memberikan fasilitas simpaan pinjam dan permodalan bisnis bagi anggotanya.

5 unsur koperasi Indonesia :
  • Koperasi adalah badan usaha 
  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi 
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat 
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut analisis saya, koperasi ABC telah sesuai dengan unsur-unsur koperasi diatas karena koperasi ini dibuat oleh sekumpulan orang yang memiliki tujuan bersama untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dengan berazaskan kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan penjelasan tersebut, menurut analisis saya koperasi ABC sesuai dengan definisi koperasi dalam Undang-undang karena misi koperasi ABC yang mencakup; meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. 
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut analisis saya, koperasi ABC sesuai dengan pemaparan diatas karena koperasi ABC turut berperan dalam meningkatkan kualitas hidup anggotannya serta berasaskan kekeluargaan melalui simpan pinjam dan unit bisnis yang dijalani koperasi ini.

Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela 
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis 
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang 
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 
  • Pendidikan anggota
Menurut analisis saya, koperasi ABC memiliki prinsip yang sama dengan penjelasan diatas karena koperasi didirikan oleh kumpulan orang-orang yang secara sukarela membentuk koperasi dan koperasi melakukan pendistribusian hasil ekonomi yang merata kepada anggota-anggotanya.

Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
  • Pengawasan secara demokratis 
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota 
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai  
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan 
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi 
  • Netral terhadap politik dan agama
Menurut analisis saya, hanya beberapa unsur-unsur diatas yang sesuai dengan koperasi ABC yaitu keanggotaan terbuka karena untuk mendaftar menjadi anggota yang koperasi tidak diperlukan persyaratan khusus, dan netral terhadap politik dan agama karena koperasi ABC tidak menyangkutpautkan agama dan politik dalam kegiatan koperasi.

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
  •  Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan 
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas 
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan 
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Berdasarkan pemaparan diatas, menurut analisis saya prinsip yang sesuai dengan koperasi ABC adalah; pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan dan keanggotaan bukan berdasarkan uang karena siapapun dapat menjadi anggota koperasi ABC.

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  •  Swadaya 
  • Daerah kerja tak terbatas 
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota 
  • Tanggung jawab anggota terbatas 
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Menurut analisis saya, prinsip koperasi ABC yang sesuai dengan pemaparan diatas adalah; usaha untuk masyarakat luas karena siapa saja dapat menjadi anggota koperasi ABC.

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
      1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat 
      2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara 
      3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada 
      4. SHU di bagi 3 :  
    • sebagian untuk cadangan 
    • sebagian untuk masyarakat
    • sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasa
      5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus. 
      6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional dan Internasional.

Menurut analisis saya koperasi ABC memiliki prinsip yang sesuai dengan prinsip koperasi menurut International Cooperative Alliance yaitu anggota koperasinya dibuat terbuka tanpa ada batasan dan koperasi diketuai atau dipimpin satu orang.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI 
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi 
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota 
  • Adanya pembatasan bunga atas modal 
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya 
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka 
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Berdasarkan pemaparan diatas, menurut analisis saya koperasi ABC memiliki prinsip yang sama dengan prinsip koperasi menurut Menurut UU No. 12 tahun 1967 yaitu; keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka tanpa adanya batasan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya seperti misi koperasi ABC.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing 
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi 


Menurut analisis saya, prinsip koperasi ABC yang sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah keanggotaan yang sifatnya terbuka karena pada koperasi ABC siapa saja dapat mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota.

BAB III

Organisasi dan Manajemen Koperasi

Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1.      Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.      Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok / supplier)
3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas;
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu:
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi
3.      Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi 
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi 
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social
content
”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada a
sas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  • Anggota 
  • Pengurus 
  • Manajer 
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  • Rapat anggota 
  • Pengurus 
  • Pengawas
  • Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut analisa saya, anggota koperasi ABC juga memiliki hak yang sama yaitu mengemukakan pendapat pada saat rapat ataupun tidak dan kewajiban yang sama yaitu menjaga kelancaran kegiatan koperasi.

Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
         Anggaran dasar
         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
         Pemilihan / pengangkatan / pemberhentian pengurus dan pengawas
         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
         Pembagian SHU
         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi 
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya 
  • Penjaga kesinambungan organisasi 
  • Simbol
Sampai dengan saat ini pengurus Koperasi ABC saat ini memiliki tiga pengurus inti yang berperan untuk mengelola koperasi yang berkomitmen untuk mengelola setiap dana dengan baik dan penuh tanggung jawab sehingga menguntungkan bagi Anggota, Pemilik Dana serta para Anggota/Calon Anggota serta semua pihak

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Koperasi ABC pada saat ini memiliki beberapa pengawas yang tugasnya mengawasi kegiatan koperasi dan memastikan kegiatan berjalan dengan lancar.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
  • Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya 
  • Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi 
  • Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi) 
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
 


BAB IV

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT. KAI

Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Koperasi sebagai Badan Usaha
  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992) 
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya 
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.      Mendefinisikan organisasi
2.      Mengkoordinasikan keputusan
3.      Menyediakan norma
4.      Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize the value of the firm, minimize cost

Tujuan dan Nilai Koperasi
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers) 
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal 
  • Kriteria minimal anggota koperasi 
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti
 Menurut analisi saya, koperasi ABC sesuai dengan pengertian status dan motif anggota koperasi diatas karena pemilik (Owner) menanamkan modal pada koperasi dan anggota koperasi dapat memanfaatkan pelayaan usaha koperasi dengan maksimal.

Kegiatan Usaha
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale)
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat
Menurut analisis saya, koperasi ABC sesuai dengan pengertian diatas karena koperasi ABC memiliki usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota yaitu simpan pinjam yang dapat dimanfaatkan anggota untuk mengembangkan usahanya.

Permodalan Koperasi
  • UU 25/992 pasal 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)
  • Modal Sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana
  •  Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.









Referensi:
Bahan ajar Ekonomi Koperasi.(2018). Depok: Universitas Gunadarma.
KoperasiABC (2014) [online]. Available from: koperasiABC.com [Accessed 16 November 2018]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEMPAT MAKAN SOTO ENAK DI DEPOK

SHU Mencapai Rp 1,2 Miliar Koperasi ABC Mampu Memenuhi Visi "Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Anggota"