Koperasi ABC Meningkatkan Kesejahteraan Anggota dan Masyarakat Melalui Usaha Simpan Pinjam dan Unit Bisnis
Abstrak
Analisa ini bertujuan
untuk mengetahui pengertian dan prinsip-prinsip koperasi menurut para ahli
serta UU dan persamaannya dengan prinsip yang dianut koperasi ABC, organisasi
dan manajemen koperasi, serta Tujuan dan fungsi koperasi menurut beberapa ahli
serta UU, dan kesamaannya dengan tujuan dan fungsi koperasi ABC.
Koperasi ABC adalah koperasi yang didirikan
pada tanggal 1 Desember 2014 dengan
pengesahan Badan Hukum Nomor XX. Landasan usaha koperasi ABC adalah Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Peraturan
pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam
oleh koperasi. Koperasi ini memiliki unit usaha yaitu Unit Simpan Pinjam dan Unit
Bisnis. Unit Simpan Pinjam Koperasi ABC berperan sebagai
lembaga intermediasi antara potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan
tujuan yang akan dicapai yaitu menjadi masyarakat yang sejahtera sedangkan Unit
Bisnis koperasi ABC merupakan salah satu Unit Kerja di ABC yang bergerak dibidang permodalan Bisnis
Real, untuk menunjang perkembangan Usaha Kecil & Menengah (UKM).
Hasil analisa
menunjukkan bahwa koperasi ABC adalah koperasi yang berpotensi membantu
membangun ekonomi Indonesia melalui fasilitas yang disediakannya kepada
masyarakat yang telah terdaftar sebagai anggotanya yaitu simpan dan pinjam
serta unit bisnis yang dikelola koperasi ABC. Masyarakat yang membutuhkan dana
untuk keperluan pembentukan usaha atau pengembangan usaha dapat segera meminjam
dari koperasi ini dengan syarat yang tidak rumit dan proses yang tidak lama
sementara anggota koperasi juga dapat membeli jasa-jasa yang disediakan
koperasi ABC.
BAB II
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian
koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand).
Menurut analisis saya,
koperasi ABC sudah memenuhi kriteria pengertian tersebut karena visi koperasi
ABC adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota / karyawan serta pengurus dan masyarakat.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
- Fungsi Sosial
Misalnya adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar
anggota.
Menurut analisis saya, koperasi ABC saat ini hanya
menyediakan dana pinjaman bagi para anggota.
- Fungsi Ekonomi
Misalnya SHU atau Sisa Hasil Usaha yang didapat dari perolehan hasil segala macam kegiatan
koperasi tersebut.
Menurut analisis saya, sisa hasil usaha tidak tercantum
dalam kegiatan perusahaan
- Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas
fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun
pengawas.
Menurut analisis saya, koperasi ABC memiliki pengurus dan
pegawas yang memililki perannya masing-masing.
- Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus
diterapkan. Largenya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma.
Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan
kebersamaan.
Menurut analisis saya, koperasi ABC memenuhi fungsi etika
karena memiliki misi Inovatif dan disiplin dalam pelaksanaan aturan /
perundangan.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama dikenal
dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di
Indonesia pada tahun 2000 SM dan terdapat diberbagai etnis yang ada di
Indonesia. Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto, definisi dari
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama,
sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian
tujuan perorangan.
Pengertian
Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Menurut analisis saya, koperasi ABC memenuhi elemen-elemen tersebut karena
koperasi ABC adalah perkumpulan orang-orang yang dengan sukarela membentuk
suatu koperasi karena adanya tujuan yang ingin dicapai yaitu mensejahterakan
anggota dan masyarakat dan resiko yang mungkin terjadi akan ditanggung secara
seimbang.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Berdasarkan pengertian
diatas, menurut analisis saya koperasi ABC sesuai dengan pengertian diatas
karena koperasi ABC beranggotakan orang-orang yang memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota / karyawan
serta pengurus dan masyarakat.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum.
Menurut analisis saya,
koperasi ABC tidaklah sesuai dengan pegertian koperasi menurut Dooren karena
koperasi ABC bukanlah kumpulan badan-badan hukum melainkan kumpulan orang-orang
yang memiliki tujuan bersama.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi
Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut analisis saya,
pengertian diatas sesuai dengan koperasi ABC karena salah satu misi dari koperasi
ABC adalah Membantu
masyarakat ekonomi lemah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong - royong.
Sejalan dengan
pengertian diatas, menurut analisis saya Koperasi ABC sesuai dengan pengertian
koperasi yang didefinikan oleh Munker karena koperasi ABC juga menjalankan Unit
Bisnis yaitu merupakan salah satu Unit Kerja di ABC yang bergerak dibidang
permodalan Bisnis Real.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan pemaparan diatas, menurut saya koperasi
ABC sesuai dengan definisi tersebut karena koperasi ABC didirikan oleh
orang-orang yang memililki tujuan sama yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota
serta masyarakat dengan memberikan fasilitas simpaan pinjam dan permodalan
bisnis bagi anggotanya.
5 unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut analisis saya,
koperasi ABC telah sesuai dengan unsur-unsur koperasi diatas karena koperasi
ini dibuat oleh sekumpulan orang yang memiliki tujuan bersama untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat dengan berazaskan kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Berdasarkan penjelasan
tersebut, menurut analisis saya koperasi ABC sesuai dengan definisi koperasi
dalam Undang-undang karena misi koperasi ABC yang mencakup; meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang
dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992
tentang perkoperasian yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut analisis saya,
koperasi ABC sesuai dengan pemaparan diatas karena koperasi ABC turut berperan
dalam meningkatkan kualitas hidup anggotannya serta berasaskan kekeluargaan
melalui simpan pinjam dan unit bisnis yang dijalani koperasi ini.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip
koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip
koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Menurut analisis saya, koperasi ABC memiliki prinsip yang sama dengan
penjelasan diatas karena koperasi didirikan oleh kumpulan orang-orang yang
secara sukarela membentuk koperasi dan koperasi melakukan pendistribusian hasil
ekonomi yang merata kepada anggota-anggotanya.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Menurut analisis saya, hanya beberapa unsur-unsur diatas yang sesuai dengan
koperasi ABC yaitu keanggotaan terbuka karena untuk mendaftar menjadi anggota
yang koperasi tidak diperlukan persyaratan khusus, dan netral terhadap politik
dan agama karena koperasi ABC tidak menyangkutpautkan agama dan politik dalam
kegiatan koperasi.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Berdasarkan pemaparan diatas, menurut analisis saya prinsip yang sesuai
dengan koperasi ABC adalah; pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan dan
keanggotaan bukan berdasarkan uang karena siapapun dapat menjadi anggota
koperasi ABC.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Menurut analisis saya, prinsip koperasi ABC yang sesuai dengan pemaparan
diatas adalah; usaha untuk masyarakat luas karena siapa saja dapat menjadi
anggota koperasi ABC.
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
- sebagian untuk cadangan
- sebagian untuk masyarakat
- sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasa
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional dan Internasional.
Menurut analisis saya koperasi ABC memiliki prinsip yang sesuai dengan
prinsip koperasi menurut International Cooperative Alliance yaitu anggota
koperasinya dibuat terbuka tanpa ada batasan dan koperasi diketuai atau
dipimpin satu orang.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12
tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- •Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Berdasarkan pemaparan diatas, menurut analisis saya koperasi ABC memiliki
prinsip yang sama dengan prinsip koperasi menurut Menurut UU No. 12 tahun 1967 yaitu; keanggotaannya
bersifat sukarela dan terbuka tanpa adanya batasan dan meningkatkan
kesejahteraan anggotanya seperti misi koperasi ABC.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992 adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Menurut analisis saya,
prinsip koperasi ABC yang sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU No. 25
tahun 1992 adalah keanggotaan yang sifatnya terbuka karena pada koperasi ABC
siapa saja dapat mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota.
BAB III
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi
atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari
kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas;
3.
Penetapan Anggaran Dasar
4.
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
5.
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
6.
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
serta pengesahan Laporan Keuangan
7.
Pengesahan pertanggung jawaban
8.
Pembagian SHU
9.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu:
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
3.
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social
content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut analisa saya, anggota
koperasi ABC juga memiliki hak yang sama yaitu mengemukakan pendapat pada saat
rapat ataupun tidak dan kewajiban yang sama yaitu menjaga kelancaran kegiatan
koperasi.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
•
Anggaran dasar
•
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
•
Pemilihan / pengangkatan / pemberhentian pengurus dan pengawas
•
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
•
Pembagian SHU
•
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga kesinambungan organisasi
- Simbol
Sampai dengan saat ini pengurus Koperasi ABC saat ini
memiliki tiga pengurus inti yang berperan untuk mengelola koperasi yang berkomitmen untuk mengelola setiap dana
dengan baik dan penuh tanggung jawab sehingga menguntungkan bagi Anggota,
Pemilik Dana serta para Anggota/Calon Anggota serta semua pihak
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Koperasi ABC pada saat
ini memiliki beberapa pengawas yang tugasnya mengawasi kegiatan koperasi dan
memastikan kegiatan berjalan dengan lancar.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana kedepan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi
oleh :
- Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
- Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
- Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Pendekatan Sistem pada
Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
BAB IV
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT. KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya
dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh
direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha
ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh
fasilitas Negara.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah
badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer
adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab
atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan
dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha
yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi
tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini
didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Koperasi sebagai Badan Usaha
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.
Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize the value of the firm, minimize cost
Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25,
1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
Menurut
analisi saya, koperasi ABC sesuai dengan pengertian status dan motif anggota
koperasi diatas karena pemilik (Owner) menanamkan modal pada koperasi dan anggota
koperasi dapat memanfaatkan pelayaan usaha koperasi dengan maksimal.
Kegiatan Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale)
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat
Menurut
analisis saya, koperasi ABC sesuai dengan pengertian diatas karena koperasi ABC
memiliki usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota yaitu simpan
pinjam yang dapat dimanfaatkan anggota untuk mengembangkan usahanya.
Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)
- Modal Sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Referensi:
Komentar
Posting Komentar