Hukum Perikatan, Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang
HUKUM PERIKATAN
Perikatan
adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta
kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai
kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang.
Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur
perikatan:
1. Hubungan
hukum.
2. Harta
kekayaan.
3. Pihak
yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi
terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata)
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan
atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata)
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan
dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata)
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari
undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1. Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam
Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang
dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian
itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal
yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas
konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Hapusnya Perikatan
Perikatan
itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH
Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai
berikut :
1. Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang
menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul
perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2. Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya
perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing
merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua
orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua
orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua
mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal
1425 KUH Perdata).
3. Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum
dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari
debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan
secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan
kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag
dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4. Musnahnya barang yang terutang
Yaitu perikatan hapus dengan musnahnya atau
hilangnya barang tertentu yang menjadi prestasi yang diwajibkan kepada debitur
untuk menyerahkannya kepada kreditur.
5. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua
hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6. Lewat waktu (daluarsa)
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu
adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu
perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang
ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat
diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
HUKUM PERJANJIAN
Hukum
perjanjian sering di artikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan
konsep dan batasan definisipada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya
hukum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan
janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling membuat perjanjian
untuk melakukan sesuatu.
Standar Kontrak
Standar
kontrak adalah perjanjian yang isinya
telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir
yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para
konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
Jenis-jenis
kontrak standar :
Ditinjau
dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka
ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh
produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya merupakan
kesepakatan dua atau lebih pihak;
c. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh
pihak ketiga.
Ditinjau
dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat
dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat
dibedakan, antara:
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat
saat ditandatangani;
b. kontrak standar yang tidak perlu
ditandatangani saat penutupan
Macam-macam Perjanjian
Perjanjian
Konsesuil dan Formil
A. Perjanjian Konsensuil merupakan perjanjian
yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat.
Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu.
B. Perjanjian Formil merupakan suatu perjanjian
yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta
notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta
notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada
Perjanjian Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik
A. Perjanjian Sepihak merupakan suatu perjanjian
dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. (contoh :
perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya
salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani
kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
B. Perjanjian Timbal Balik merupakan suatu
perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal :
perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).
Perjanjian Obligator dan Perjanjian Zakelijk
A. Perjanjian Obligatoir merupakan suatu
perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan
perjanjian di situ baru menimbulkan perikatan (contoh: pada perjanjian
jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya
benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu
bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan
membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda
secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris)
.
B. Perjanjian Zakelijk merupakan perjanjian
penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu
menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu
tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan
beraluhnya hak milik atas benda.
Perjanjian Pokok dan Perjanjian Accessoir
A. Perjanjian Pokok merupakan suatu perjanjian
yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya
(contoh : perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
B. Perjanjian Accessoir merupakan suatu
perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian
perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok
(contoh : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan,
dll.).
Perjanjian
Bernama dan Perjanjian Tidak Bernama
A. Perjanjian Bernama merupakan
perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau
di dalam KUHD, seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa,
perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll.
B. Perjanjian tidak Bernama merupakan perjanjian
yang tidak diatur dalam KUH Perdata dan KUHD, antara lain : perjanjian
penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan
angsuran/cicilan.
Syarat-syarat Perjanjian
Menurut
Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang
sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320
KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini
adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di
antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada
apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang
membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek
hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak.
Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu
anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan
orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan
belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila
seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk
membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus
jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal
ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan
mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang di bolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
2. penentuan resiko;
3. saat mulai dihitungnya jangka waktu
kadaluwarsa;
4. menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Pembatalan Perjanjian
Penyebab
pembatalan perjanjian adalah sebagai berikut:
1. pekerja meninggal dunia
2. jangka waktu perjanjian kerja berakhir
3. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan
atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau
4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja
bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Prestasi dan Wanprestasi
Pengertian
Prestasi
Pengertian
prestasi (performance) dalam hukum
kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu
kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana
sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang
bersangkutan.
Model-model
dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
– Memberikan
sesuatu;
– Berbuat
sesuatu;
– Tidak
berbuat sesuatu.
Pengertian
Wanprestasi
Pengertian
wanprestasi (breach of contract)
adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan
dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan
wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan
untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi
sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
karena wanprestasi tersebut.
Tindakan
wanprestasi ini dapat terjadi karena
–
Kesengajaan;
– Kelalaian;
– Tanpa
kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
HUKUM DAGANG
Hukum Dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hubungan Antara Huku Perdata dan Hukum Dagang
Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex
generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena
memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan
keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur
pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang
merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan
dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara
khusus.
Hubungan Pengusaha dan Pembantu Pengusaha
Pengusaha
(pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama, atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang
disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat
digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Pembantu-pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling,
pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b Pembantu
pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis,
makelar, komisioner.
Kewajiban-kewajiban Sebagai Pengusaha
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7
jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang
buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus
atau lebih
7. Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang
melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para
pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.
Ciri-Ciri
Perseroan Terbatas
a.
Pendirian PT
bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
b.
Perseroan
Terbatas memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
c.
Modal
Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
d.
Perseroan
Terbatas tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
e.
Kekuasaan
tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham
(RUPS).
f.
Pemilik
saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang
disetorkannya.
g.
Keuntungan
yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian
hasil).
h.
Perusahaan
dipimpin oleh direksi.
Jenis-Jenis
Perseroan Terbatas (PT)
Secara umum ada tiga jenis Perseroan Terbatas
(PT) dimana masing-masing jenis PT memiliki keunikan tersendiri. Adapun
beberapa jenis PT adalah sebagai berikut:
1.
PT Terbuka
Perseroan
Terbatas terbuka disebut juga dengan PT yang go-publik karena penanaman
modalnya terbuka untuk masyarakat luas. PT terbuka menjual sahamnya ke khalayak
melalui pasar modal (go public).
Beberapa
contoh PT terbuka diantaranya:
PT.
Bank Bank Central Asia Tbk
PT.
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
PT.
Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
2.
PT Tertutup
PT
tertutup adalah jenis Perseroan Terbatas yang tidak memperjual-belikan
saham-sahamnya kepada masyarakat luas. Modal PT tertutup berasal dari kalangan
tertentu saja, misalnya sahamnya dari kerabat dan keluarga saja.
Beberapa
contoh PT tertutup adalah:
Salim
Group
Bakrie
Group
Lippo
Group
3.
PT Kosong
PT
kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah memiliki izin usaha dan izin
lainnya, namun belum ada kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Beberapa
contoh PT kosong adalah:
PT
Sarana Rekatama Dinamika
PT
Asian Biscuit
PT Adam
Air
Kelebihan
dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan Perseroan Terbatas
1.
Perseroan
Terbatas merupakan badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin,
meskipun terjadi pergantian pemilik.
2.
Para pemilik
saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
3.
Pemindahan
saham dari satu pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan
dengan mudah.
4.
Perseroan
Terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam
mendapatkan tambahan modal.
5.
Sumber-sumber
modal Perseroan Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya
lebih efektif dan efisien.
Kekurangan Perseroan Terbatas
1.
Pendirian
Perseroan Terbatas membutuhkan biaya yang cukup besar.
2.
Proses
pendirian Perseroan Terbatas cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan
usaha lainnya.
3.
Sebagian
pemegang saham sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan
keuntungan yang didapatkan.
4.
Perseroan
Terbatas dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pakak.
2.
Koperasi
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang
memiliki anggota dan setiap anggotanya akan mengemban tugas serta tanggung
jawab dengan berpatokan pada prinsip koperasi dan didasarkan pada ekonomi
kerakyatan sebagaimana asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang undang
Nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi.
Ciri-Ciri
Koperasi
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela
b.
Kekuasaan
tertinggi ada pada rapat anggota
c.
Berasas
kekeluargaan
d.
Bersifat
non-kapitalis
e.
Berdasar
prinsip swadaya, swakerta dan swasembada
Jenis
Koperasi
1.
Koperasi
produksi
Koperasi
ini mempunyai anggota yang terdiri atas produsen yang melakukan kegiatan usaha
khusus berupa penjualan barang dan jasa yang diproduksi anggotanya. Contoh
koperasi ini adalah koperasi ternak dan koperasi kerajinan.
2.
Koperasi
konsumsi
Koperasi
ini mempunyai anggota yang terdiri dari konsumen yang bergerak khusus dalam
bidang penjualan barang konsumsi, terutama para anggotanya dan masyarakat di
sekitar koperasi. Contohnya adalah koperasi mahasiswa, koperasi karyawan, dan
lain sebagainya.
3.
Koperasi
jasa
Koperasi
ini melakukan berbagai macam kegiatan usaha dengan memberikan bentuk bentuk
pelayanan dan jasa pada anggotanya secara khusus dan pada masyarakat umum.
Contoh koperasi jasa adalah koperasi simpan pinjam.
Kelebihan dan Kekurangan Koperasi
Kelebihan
Koperasi:
Terdapat
beberapa keunggulan atau kelebihan dari sistem koperasi, yaitu :
1.
Koperasi
lebih mengutamakan tujuan kesejahteraan anggotanya.
2.
Koperasi lebih
mengutamakan pelayanan terhadap anggotanya.
3.
Koperasi
mempunyai keanggotaan yang sifatnya sukarela dan terbuka.
4.
Setiap orang
dapat dengan mudah menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib.
5.
Besaran
simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama.
6.
Tidak ada
perbedaan diantara para anggotanya sehingga terhindar dari diskriminasi.
7.
Bagian SHU
yang diterima anggota didasarkan pada jasa yang diberikan masing-masing
anggota.
8.
Tanggung
jawab anggota sifatnya terbatas.
Koperasi juga dapat berpotensi menjadi
sebuah raksasa bisnis masa depan.
Kekurangan
Koperasi
Meskipun
banyak sekali kelebihan koperasi, namun tentunya sistem perekonomian berupa
koperasi ini tidak luput dari beberapa kekurangan dan kelemahan yang harus
dicarikan solusinya, diantaranya adalah :
1.
Presentase
tingkat kesadaran anggota koeprasi masih dibilang cukup rendah untuk memulai
suatu usaha meningkatkan kualitas koperasi.
2.
Rendahnya
kesadaran para anggota koperasi tersebut dapat menyebabkan sulitnya memilih pengurus
koperasi yang profesional. Hal ini menyebabkan daya saing koperasi menajdi
lebih rendang dibandingkan jenis badan usaha lainnya yang memang bertujuan
murni untuk mencari profit.
3.
Yayasan
Yayasan adalah sebuah organisasi atau badan
hukum yang memiliki tujuan dan maksud yang tujuannya tersebut bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan. Di Indonesia yayasan diatur dalam Undang-undang
Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan dan Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang
perubahan atas Undang-undang no.16 tahun 2001 tentang yayasan.
Ciri-Ciri
Yayasan
a.
Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta
kekayaan pendiriannya menjadi awal kekayaan yayasan itu.
b.
kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
c.
Yayasan mempunyai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
d.
yayasan
tidak mempunyai anggota
e.
Untuk
mendirikan sebuah yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai
status badan hukum dan dibuat menggunakan bahasa indonesia.
f.
struktur
organisasi yang ada di yayasan terdiri atas pembina, pengurus yayasan dan
pengawas.
g.
Yayasan
dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
h.
Yayasan
tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya
dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Jenis
Yayasan
Jenis – jenis yayasan antara lain adalah
yayasan pendidikan, yayasan kesehatan, yayasan pemberdayaan masyarakat. Masing
– masing yayasan memiliki fungsi dan peran yang berbeda berdasarkan aspek yang
dikaji.
Kelebihan
dan Kekurangan Yayasan
Sesuai dengan tujuannya, maka yayasan
memiliki kelebihan dalam membantu masyarakat terutama melaui 3 bidang yayasan
seperti di bawah ini.
1.
Bidang
sosial, yayasan yang bergerak pada bidang ini biasanya berfokus pada basis
kegiatan sosial. Seperti mendirikan lembaga formal maupun informal, misal panti
asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium yang bergerak dalam
bidang penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi serta berbagai lembaga yang
tugasnya membantu masyarakat dalam mengatasi permasalahan sosial yang ada.
2.
Bidang
kemanusiaan, yayasan ini memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat
yang mencakup permasalahan tentang kemanusiaan. Yayasan dengan bidang
kemanusiaan banyak membantu masyarakat pada lokasi bencana alam, pengungsi,
tunawisma, gelandangan dan fakur miskin. Bantuan yang diberikan selain dalam
bentuk materiil juga yayasan ini memberikan bantuan pelatihan skiil. Sehingga
kelak fakir miskin, gelandangan dan tunawisma dapat menggunakan keahlian
tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Dalam hal lain, yayasan ini juga
memberikan perlindungan terhadap konsumen dan lingkungan hidup. Di lain hal
untuk membantu mencapai tujuannya biasanya yayasan ini mendirikan rumah duka
dan rumah singgah.
3.
Bidang
keagamaan, yayasan yang bergerak dalam bidang ini memfokuskan kegiatannya pada
kegiatan yang berbasis religius. Seperti mendirikan pondok pesantren, madrasah,
pengelolaan sarana beribadah, ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh), serta kegiatan
yang bersifat syiar agama.
Kekurangan
Yayasan
Selain
kelebihan tentu juga terdapat hal minus dari sebuah yayasan seperti ciri-ciri
administrasi usaha . Seperti yang telah di uraikan sebelumnya bahwa dalam hal
sumber pendanaan yang di terima yayasan sangat terbatas hanya pada beberapa
bidang. Padahal jika dilihat lagi, bahwa untuk melakukan kegiatan dalam
mencapai tujuan dari berdirinya sebuah yayasan,
membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dengan terbatasnya dana dana
masukan tersebut tentu saja dapat berdampak pada jalannya kegiatan yayasan.
Pembatasan ini bisa berdasar karena untuk menghindarkan adanya kepentingan
pribadi dari pemberi dana terhadap yayasan. Seperti yang kita tahu bahwa
yayasan haruslah mandiri dan bebas dari kepentingan kepentingan yang berbau
politik atau tujuan pribadi. Meskipun begitu, pembatasan ini bisa berdampak
pada tidak berjalannya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang
kemudian dapat menyebabkan sebuah yayasan di bubarkan.
4.
Badan Usaha Milik Negara
Pada
UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003, definisi atau pengertian dari
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung, yang
berasal dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan.
Karakteristik
BUMN
Adapun karakteristik dari Badan Usaha Milik
Negara ini terdiri dari :
a.
Karakter
pertama dari BUMN ini nampak pada tugasnya yang membantu pemerintah dalam
pembaangunan prasaranan tertentu guna melayani kepentingan masyarakat.
b.
BUMN
menghasilkan barang tertentu, yang dilihat dari pertimbangan keamanan dan
kerahasiaan. Sebgai contoh pembuatan senjata dan pencetakan uang.
c.
Dibentuk
berdasarkan UU yang berlaku dan harus dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
d.
Dibentuk
untuk melaksanakan kebijakan pemerintah yang bersifat strategis.
e.
Dibentuk
dengan maksud dan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
f.
Usahanya
bersifat komersial yang mana fungsinya dapat dilakukan oleh pihak swasta.
Kelebihan
dan Kekurangan BUMN
Kelebihan BUMN
1.
Badan Usaha
Milik Negara atau BUMN menyediakan barang dan jasa kepada publik dengan tujuan
untuk kesejahteraan masyarakat.
2.
Usaha yang
dijalankan terdapat dalam sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
3.
Memberikan
bantuan kepada usaha lain agar mampu berjalan lebih baik lagi.
4.
Menghasilkan
keuntungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian
nasional suatu negara.
5.
Memberikan
keuntungan bagi negara yaitu berupa penambahan kas negara melalui devisa dan
laba yang diperoleh.
6.
Selain itu,
BUMN juga dapat menyediakan lapangan pekerjaan yang luas untuk warga negara
Indonesia.
Kekurangan BUMN
1.
Badan Usaha
Milik Negara terkadang cenderung lambat dalam mengambil keputusan, hal ini
dikarena pemilik modal adalah pemerintah.
2.
Keberlanjutan
hidup badan usaha ini tergantung pada niat para penentu kebijakan.
3.
Sangat rawan
akan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
4.
Karena
tujuan badan usaha ini untuk memeberikan pelayanan kepada masyarakat, namun
dalam pelaksanaannya seperti tidak membutuhkan keefisiensian.
Jenis
BUMN
1.
Badan Usaha
Perseroan (Persero)
Jenis
BUMN ini memiliki modal paling sedikit atau minimal 51% dari total modal badan
usaha dimana sisanya bisa berasal dari pihak lain. Badan ini diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 (1998) dimana sebagian besar sahamnya harus
dimiliki oleh Negara.
Meskipun
umumnya Persero didirikan karena, adanya usul dari presiden, namun dalam
praktiknya dijalankan oleh Menteri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hampir
sebagian besar pekerja atau pegawai di Persero merupakan pegawai negeri yang
bertanggung jawab langsung terhadap negara.
Contoh
Badan Usaha Milik Negara Perseroan:
PT Pertamina
PT Balai Pustaka
PT Garam
PT Pindad
PT Kereta Api Indonesia
PT Garuda Indonesia
2.
Badan Usaha
Umum (Perum)
Berbeda
dengan Persero, Badan Usaha Umum memiliki modal yang sepenuhnya berasal dari
negara. Perum tidak membagi perusahaan berdasarkan saham-saham dan kepemilikan
sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Namun,
dalam visi dan misinya, Perum memiliki tujuan untuk melakukan penyertaan modal
dalam usaha lain atas persetujuan menteri. Meskipun modal berasal dari negara,
namun pengelolaannya terpisah dari kekayaan negara.
Contoh
Badan Usaha Milik Negara Perum
Perum
Damri
Perum Pegadaian
Perum Balai Pustaka
Perum Bulog
Perum Jasatirta
Perum Antara
Referensi:
Komentar
Posting Komentar