Hukum Perikatan, Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang

HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.

Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.    Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.    Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.    Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata)
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.    Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata)
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.    Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata)
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1.    Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.    Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.    Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2.    Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.    Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4.    Musnahnya barang yang terutang
Yaitu perikatan hapus dengan musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang menjadi prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada kreditur.
5.    Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6.    Lewat waktu (daluarsa)
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :



HUKUM PERJANJIAN
Hukum perjanjian sering di artikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisipada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya hukum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling membuat perjanjian untuk melakukan sesuatu.

Standar Kontrak
Standar kontrak adalah  perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)

Jenis-jenis kontrak standar :
Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a.    kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b.    kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c.    kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.

Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a.    kontrak standar menyatu;
b.    kontrak standar terpisah.

Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a.    kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani;
b.    kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan

Macam-macam Perjanjian
Perjanjian Konsesuil dan Formil
A.   Perjanjian Konsensuil merupakan perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu.
B.   Perjanjian Formil merupakan suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada

Perjanjian Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik
A.   Perjanjian Sepihak merupakan suatu perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. (contoh : perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).

B.   Perjanjian Timbal Balik merupakan suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).

Perjanjian Obligator dan Perjanjian Zakelijk
A.   Perjanjian Obligatoir merupakan suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ baru menimbulkan perikatan (contoh: pada perjanjian jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris) .
B.   Perjanjian Zakelijk merupakan perjanjian penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beraluhnya hak milik atas benda.

Perjanjian Pokok dan Perjanjian Accessoir
A.   Perjanjian Pokok merupakan suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya (contoh : perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
B.   Perjanjian Accessoir merupakan suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok (contoh : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan, dll.).

Perjanjian Bernama dan Perjanjian Tidak Bernama
A.   Perjanjian Bernama merupakan perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll.
B.   Perjanjian tidak Bernama merupakan perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata dan KUHD, antara lain : perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan.

Syarat-syarat Perjanjian
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1.    Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2.    Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3.    Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4.    Sebab yang di bolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1.    kesempatan penarikan kembali penawaran;
2.    penentuan resiko;
3.    saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4.    menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Pembatalan Perjanjian
Penyebab pembatalan perjanjian adalah sebagai berikut:
1.    pekerja meninggal dunia
2.    jangka waktu perjanjian kerja berakhir
3.    adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  atau
4.    adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Prestasi dan Wanprestasi
Pengertian Prestasi
Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
– Memberikan sesuatu;
– Berbuat sesuatu;
– Tidak berbuat sesuatu.

Pengertian Wanprestasi
Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena
– Kesengajaan;
– Kelalaian;
– Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)



HUKUM DAGANG
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

Hubungan Antara Huku Perdata dan Hukum Dagang
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

Hubungan Pengusaha dan Pembantu Pengusaha
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama, atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

Kewajiban-kewajiban Sebagai Pengusaha
1.    Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2.    Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3.    Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4.    Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5.    Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6.    Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.    Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek



Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.    Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
a.    Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
b.    Perseroan Terbatas memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
c.    Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
d.    Perseroan Terbatas tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
e.    Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
f.     Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
g.   Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil).
h.    Perusahaan dipimpin oleh direksi.

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)
Secara umum ada tiga jenis Perseroan Terbatas (PT) dimana masing-masing jenis PT memiliki keunikan tersendiri. Adapun beberapa jenis PT adalah sebagai berikut:
1.    PT Terbuka
Perseroan Terbatas terbuka disebut juga dengan PT yang go-publik karena penanaman modalnya terbuka untuk masyarakat luas. PT terbuka menjual sahamnya ke khalayak melalui pasar modal (go public).
Beberapa contoh PT terbuka diantaranya:
PT. Bank Bank Central Asia Tbk
PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
2.    PT Tertutup
PT tertutup adalah jenis Perseroan Terbatas yang tidak memperjual-belikan saham-sahamnya kepada masyarakat luas. Modal PT tertutup berasal dari kalangan tertentu saja, misalnya sahamnya dari kerabat dan keluarga saja.
Beberapa contoh PT tertutup adalah:
Salim Group
Bakrie Group
Lippo Group
3.    PT Kosong
PT kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya, namun belum ada kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Beberapa contoh PT kosong adalah:
PT Sarana Rekatama Dinamika
PT Asian Biscuit
PT Adam Air

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan Perseroan Terbatas
1.    Perseroan Terbatas merupakan badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun terjadi pergantian pemilik.
2.    Para pemilik saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
3.    Pemindahan saham dari satu pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah.
4.    Perseroan Terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal.
5.    Sumber-sumber modal Perseroan Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya lebih efektif dan efisien.

Kekurangan Perseroan Terbatas
1.    Pendirian Perseroan Terbatas membutuhkan biaya yang cukup besar.
2.    Proses pendirian Perseroan Terbatas cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
3.    Sebagian pemegang saham sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan keuntungan yang didapatkan.
4.    Perseroan Terbatas dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pakak.

2.    Koperasi
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap anggotanya akan mengemban tugas serta tanggung jawab dengan berpatokan pada prinsip koperasi dan didasarkan pada ekonomi kerakyatan sebagaimana asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang undang Nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi.

Ciri-Ciri Koperasi
a.    Keanggotaan bersifat sukarela
b.    Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota
c.    Berasas kekeluargaan
d.    Bersifat non-kapitalis
e.    Berdasar prinsip swadaya, swakerta dan swasembada

Jenis Koperasi
1.    Koperasi produksi
Koperasi ini mempunyai anggota yang terdiri atas produsen yang melakukan kegiatan usaha khusus berupa penjualan barang dan jasa yang diproduksi anggotanya. Contoh koperasi ini adalah koperasi ternak dan koperasi kerajinan.
2.    Koperasi konsumsi
Koperasi ini mempunyai anggota yang terdiri dari konsumen yang bergerak khusus dalam bidang penjualan barang konsumsi, terutama para anggotanya dan masyarakat di sekitar koperasi. Contohnya adalah koperasi mahasiswa, koperasi karyawan, dan lain sebagainya.
3.    Koperasi jasa
Koperasi ini melakukan berbagai macam kegiatan usaha dengan memberikan bentuk bentuk pelayanan dan jasa pada anggotanya secara khusus dan pada masyarakat umum. Contoh koperasi jasa adalah koperasi simpan pinjam.

Kelebihan dan Kekurangan Koperasi
Kelebihan Koperasi:
Terdapat beberapa keunggulan atau kelebihan dari sistem koperasi, yaitu :
1.    Koperasi lebih mengutamakan tujuan kesejahteraan anggotanya.
2.    Koperasi lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggotanya.
3.    Koperasi mempunyai keanggotaan yang sifatnya sukarela dan terbuka.
4.    Setiap orang dapat dengan mudah menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
5.    Besaran simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama.
6.    Tidak ada perbedaan diantara para anggotanya sehingga terhindar dari diskriminasi.
7.    Bagian SHU yang diterima anggota didasarkan pada jasa yang diberikan masing-masing anggota.
8.    Tanggung jawab anggota sifatnya terbatas.
    Koperasi juga dapat berpotensi menjadi sebuah raksasa bisnis masa depan.

Kekurangan Koperasi
Meskipun banyak sekali kelebihan koperasi, namun tentunya sistem perekonomian berupa koperasi ini tidak luput dari beberapa kekurangan dan kelemahan yang harus dicarikan solusinya, diantaranya adalah :
1.    Presentase tingkat kesadaran anggota koeprasi masih dibilang cukup rendah untuk memulai suatu usaha meningkatkan kualitas koperasi.
2.    Rendahnya kesadaran para anggota koperasi tersebut dapat menyebabkan sulitnya memilih pengurus koperasi yang profesional. Hal ini menyebabkan daya saing koperasi menajdi lebih rendang dibandingkan jenis badan usaha lainnya yang memang bertujuan murni untuk mencari profit.


3.    Yayasan
Yayasan adalah sebuah organisasi atau badan hukum yang memiliki tujuan dan maksud yang tujuannya tersebut bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Di Indonesia yayasan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan dan Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang no.16 tahun 2001 tentang yayasan.

Ciri-Ciri Yayasan
a.    Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi awal kekayaan yayasan itu.
b.    kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
c.    Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
d.    yayasan tidak mempunyai anggota
e.    Untuk mendirikan sebuah yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum dan dibuat menggunakan bahasa indonesia.
f.     struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas pembina, pengurus yayasan dan pengawas.
g.   Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
h.    Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

Jenis Yayasan
Jenis – jenis yayasan antara lain adalah yayasan pendidikan, yayasan kesehatan, yayasan pemberdayaan masyarakat. Masing – masing yayasan memiliki fungsi dan peran yang berbeda berdasarkan aspek yang dikaji.

Kelebihan dan Kekurangan Yayasan
Sesuai dengan tujuannya, maka yayasan memiliki kelebihan dalam membantu masyarakat terutama melaui 3 bidang yayasan seperti di bawah ini.
1.    Bidang sosial, yayasan yang bergerak pada bidang ini biasanya berfokus pada basis kegiatan sosial. Seperti mendirikan lembaga formal maupun informal, misal panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium yang bergerak dalam bidang penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi serta berbagai lembaga yang tugasnya membantu masyarakat dalam mengatasi permasalahan sosial yang ada.
2.    Bidang kemanusiaan, yayasan ini memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang mencakup permasalahan tentang kemanusiaan. Yayasan dengan bidang kemanusiaan banyak membantu masyarakat pada lokasi bencana alam, pengungsi, tunawisma, gelandangan dan fakur miskin. Bantuan yang diberikan selain dalam bentuk materiil juga yayasan ini memberikan bantuan pelatihan skiil. Sehingga kelak fakir miskin, gelandangan dan tunawisma dapat menggunakan keahlian tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Dalam hal lain, yayasan ini juga memberikan perlindungan terhadap konsumen dan lingkungan hidup. Di lain hal untuk membantu mencapai tujuannya biasanya yayasan ini mendirikan rumah duka dan rumah singgah.
3.    Bidang keagamaan, yayasan yang bergerak dalam bidang ini memfokuskan kegiatannya pada kegiatan yang berbasis religius. Seperti mendirikan pondok pesantren, madrasah, pengelolaan sarana beribadah, ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh), serta kegiatan yang bersifat syiar agama.

Kekurangan Yayasan
Selain kelebihan tentu juga terdapat hal minus dari sebuah yayasan seperti ciri-ciri administrasi usaha . Seperti yang telah di uraikan sebelumnya bahwa dalam hal sumber pendanaan yang di terima yayasan sangat terbatas hanya pada beberapa bidang. Padahal jika dilihat lagi, bahwa untuk melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan dari berdirinya sebuah yayasan,  membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dengan terbatasnya dana dana masukan tersebut tentu saja dapat berdampak pada jalannya kegiatan yayasan. Pembatasan ini bisa berdasar karena untuk menghindarkan adanya kepentingan pribadi dari pemberi dana terhadap yayasan. Seperti yang kita tahu bahwa yayasan haruslah mandiri dan bebas dari kepentingan kepentingan yang berbau politik atau tujuan pribadi. Meskipun begitu, pembatasan ini bisa berdampak pada tidak berjalannya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang kemudian dapat menyebabkan sebuah yayasan di bubarkan.

4.    Badan Usaha Milik Negara
Pada  UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003, definisi atau pengertian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan.

Karakteristik BUMN
Adapun karakteristik dari Badan Usaha Milik Negara ini terdiri dari :
a.    Karakter pertama dari BUMN ini nampak pada tugasnya yang membantu pemerintah dalam pembaangunan prasaranan tertentu guna melayani kepentingan masyarakat.
b.    BUMN menghasilkan barang tertentu, yang dilihat dari pertimbangan keamanan dan kerahasiaan. Sebgai contoh pembuatan senjata dan pencetakan uang.
c.    Dibentuk berdasarkan UU yang berlaku dan harus dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
d.    Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah yang bersifat strategis.
e.    Dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
f.     Usahanya bersifat komersial yang mana fungsinya dapat dilakukan oleh pihak swasta.

Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Kelebihan BUMN
1.    Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menyediakan barang dan jasa kepada publik dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
2.    Usaha yang dijalankan terdapat dalam sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
3.    Memberikan bantuan kepada usaha lain agar mampu berjalan lebih baik lagi.
4.    Menghasilkan keuntungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional suatu negara.
5.    Memberikan keuntungan bagi negara yaitu berupa penambahan kas negara melalui devisa dan laba yang diperoleh.
6.    Selain itu, BUMN juga dapat menyediakan lapangan pekerjaan yang luas untuk warga negara Indonesia.

Kekurangan BUMN
1.    Badan Usaha Milik Negara terkadang cenderung lambat dalam mengambil keputusan, hal ini dikarena pemilik modal adalah pemerintah.
2.    Keberlanjutan hidup badan usaha ini tergantung pada niat para penentu kebijakan.
3.    Sangat rawan akan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
4.    Karena tujuan badan usaha ini untuk memeberikan pelayanan kepada masyarakat, namun dalam pelaksanaannya seperti tidak membutuhkan keefisiensian.

Jenis BUMN
1.    Badan Usaha Perseroan (Persero)
Jenis BUMN ini memiliki modal paling sedikit atau minimal 51% dari total modal badan usaha dimana sisanya bisa berasal dari pihak lain. Badan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 (1998) dimana sebagian besar sahamnya harus dimiliki oleh Negara.
Meskipun umumnya Persero didirikan karena, adanya usul dari presiden, namun dalam praktiknya dijalankan oleh Menteri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hampir sebagian besar pekerja atau pegawai di Persero merupakan pegawai negeri yang bertanggung jawab langsung terhadap negara.
Contoh Badan Usaha Milik Negara Perseroan:
PT Pertamina
PT Balai Pustaka
PT Garam
PT Pindad
PT Kereta Api Indonesia
PT Garuda Indonesia

2.    Badan Usaha Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero, Badan Usaha Umum memiliki modal yang sepenuhnya berasal dari negara. Perum tidak membagi perusahaan berdasarkan saham-saham dan kepemilikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Namun, dalam visi dan misinya, Perum memiliki tujuan untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha lain atas persetujuan menteri. Meskipun modal berasal dari negara, namun pengelolaannya terpisah dari kekayaan negara.

Contoh Badan Usaha Milik Negara Perum
Perum Damri
Perum Pegadaian
Perum Balai Pustaka
Perum Bulog
Perum Jasatirta
Perum Antara




Referensi:






Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEMPAT MAKAN SOTO ENAK DI DEPOK

SHU Mencapai Rp 1,2 Miliar Koperasi ABC Mampu Memenuhi Visi "Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Anggota"