Masalah Sumber Daya Alam di Indonesia


MASALAH SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA

Sumber daya alam adalah sumber daya yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. Sumber daya alam dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. SDA yang tidak dapat diperbaharui itu contohnya barang tambang yang ada di dalam perut bumi seperti minyak bumi, batu bara, timah dan nikel.

            Sebagai negara beriklim tropis yang memiliki ribuan pulau serta memiliki lautan yang luas, Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Jumlah dan kualitas sumber daya alam sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia, selain itu kualitasnya pun sangat bagus sehingga dapat diekspor di berbagai negara sehingga dapat memenuhi devisa negara. Jenis sumber daya alam yang diekspor seperti minyak bumi, gas alam dan bahan tambang lainnya serta hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata selain itu hasil industri juga dapat diekspor keluar negeri.

            Namun dalam pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) seringkali tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan. Berbagai permasalahan muncul dan memicu terjadinya kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga dikhawatirkan akan berdampak besar bagi kehidupan makhluk di bumi, terutama manusia yang populasinya semakin besar. Beberapa permasalahan pokok dapat digambarkan sebagai berikut ini:

1.      Air Sungai yang Tercemar

            Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di tahun 2015 hampir 68 persen atau mayoritas mutu air sungai di 33 provinsi di Indonesia dalam status tercemar berat. Penilaian status mutu air sungai itu mendasarkan pada Kriteria Mutu Air (KMA) kelas II yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air atau PP 82/2001. Di tahun 2014 tak kurang ada 79 persen sungai statusnya tercemar berat. Seiring dengan penurunan tersebut, persentase sungai yang dalam status tercermar sedang dan ringan otomatis mengalami kenaikan di tahun 2015. Kendati sungai yang masuk kategori tercemar berat mengalami penurunan, namun persentasenya masih sangat tinggi. Hal ini terutama terjadi di sungai-sungai yang terletak di wilayah regional Sumatera (68 persen), Jawa (68 persen), Kalimantan (65 persen) dan Bali Nusa Tenggara (64 persen). Sementara itu, persentase sungai yang tercemar berat di wilayah regional Indonesia Timur, yakni di Sulawesi dan Papua relatif lebih kecil, yakni 51 persen.


Kegiatan manusia yang sudah memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi ini dapat menimbulkan pencemaran air. Seperti yang terjadi pada limbah industri, apabila industri tersebut tidak membangun pembuangan limbah yang sesuai dengan standar yang ada pada peraturan pemerintah mengenai pencemaran lingkungan. Limbah pabrik ini biasanya langsung dibuang begitu saja ke sungai-sungai sekitar. Limbah-limbah yang dibuang tanpa diolah terlebih dahulu ini dapat mencemari lingkungan. Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat air sungai hingga saat ini merupakan sumber utama air bersih yang dikonsumsi mayoritas penduduk di Indonesia. Sumber air yang kualitasnya buruk akan mengancam kondisi kesehatan masyarakat maupun makhluk hidup lain yang mengkonsumsi air tersebut.



2.      Merebaknya Pencurian Ikan dan Pola Penangkapan Ikan yang Merusak

            Dewasa ini, banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap sumberdaya di laut. Beberapa diantaranya adalah illegal fishing dan perusakan sumberdaya laut. Illegal fishing merupakan masalah klasik yang sering dihadapi oleh negara dengan banyak pantai seperti Indonesia, hal ini seperti sudah menjadi suatu kebiasaan yang tidak wajar. Padahal kejahatan illegal fishing di ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) Indonesia mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi Indonesia.


            Pelanggaran kedua yang sering dilakukan terhadap sumberdaya laut adalah penangkapan ikan oleh nelayan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan penggunaan alat tangkap trawl. Kegiatan ini umumnya bersifat merugikan bagi sumberdaya perairan yang ada dan memberi dampak yang kurang baik bagi ekosistem perairan. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang selain merusak terumbu karang yang ada di sekitar lokasi peledakan, juga dapat menyebabkan kematian biota lain yang bukan merupakan sasaran penangkapan. Oleh sebab itu, penggunaan bahan peledak berpotensi menimbulkan kerusakan yang luas terhadap ekosistem terumbu karang. Selain itu, penggunaan alat tangkap trawl juga dapat merusak dan tidak ramah lingkungan.



3.      Pengundulan Hutan

            Hutan merupakan ekosistem kompleks yang berpengaruh pada hampir setiap spesies yang ada di bumi. Hutan berfungsi untuk menyerap dan mengunci sebagian besar karbon dioksida dan membantu sebagai penghambat perubahan iklim. Namun, deforestasi mengganggu siklus tersebut dan menyumbang sedikitnya 10 persen bagi polusi gas efek rumah kaca. Pada saat hutan tergradasi, maka akan dapat menyebabkan berbagai macam bencana, baik itu lokal maupun di seluruh dunia.  Kerusakan hutan atau deforestasi terjadi hampir diseluruh dunia, dimana kerusakan tersebut sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), hampir 7,3 juta hektar hutan diseluruh dunia hilang setiap tahunnya.


            Pemicu terbesar kegiatan deforestasi hutan adalah kegiatan industri, terutama industri kayu. Faktor lainnya adalah karena adanya alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan atau bisa juga dijadikan sebagai ahan pemukiman bagi warga. Metode yang umum digunakan dalam kegiatan deforestasi antara lain adalah dengan membakar hutan atau dengan cara menebang pohon-pohonnya secara liar. Praktek tersebut akan dapat mengakibatkan tanah menjadi tandus, yang nantinya akan dapat menimbulkan berbagai macam bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.



4.      Dominasi Negara Asing

Investasi di Indonesia didominasi oleh perusahaan asing. Sedikitnya 95% kegiatan investasi mineral dikuasai dua perusahaan AS yaitu PT Freeport Mc Moran, dan PT Newmont Corporation. Sebanyak 85% ekplotasi minyak dan gas dikuasasi oleh asing, 48% migas dikuasai Chevron. Sebanyak 75-80% ekploitasi batubara dikuasai perusahaan asing. 65%-70 % perkebunan dikuasai asing. Sebanyak 65% perbankkan dikuasai asing. Sebanyak 100 persen mineral diekspor, 85 persen gas diekspor, 75 persen hasil perkebunan diekspor, untuk kebutuhan industri negara-negara maju.


            Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh  badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.



5.      Pertambangan yang Merusak Lingkungan

            Kita belum lupa bagaimana lumpur panas Lapindo telah mengubah hidup sebagian warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Sudah hampir satu dasawarsa berlalu tetapi semburan lumpur panas itu masih saja meninggalkan banyak masalah. Hak warga yang belum terbayar, infrastruktur layanan publik yang rusak, hingga tarik-menarik kepentingan politik dengan biaya yang tentu tidak murah. Lingkungan yang terdampak lumpur Lapindo tidak lagi layak ditinggali maupun dijadikan lahan pertanian karena mengandung material yang berbahaya bagi makhluk hidup.

            Salah satu pasal dalam konstitusi republik ini menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pertambangan untuk mengambil material dari alam dan diolah menjadi komoditas bernilai ekonomi termasuk dalam lingkup yang diatur pasal tersebut. Kegiatan pertambangan dapat dilakukan, tentu dengan menempatkan kemakmuran rakyat sebagai prioritas, bukan kepentingan pihak-pihak tertentu. Tidak dapat dipungkiri, sektor pertambangan menjadi salah satu sumber penerimaan bagi negara. Sektor ini menyerap banyak tenaga kerja serta menopang perekonomian nasional untuk terus berputar.


            Namun, pengelolaan lingkungan yang seharusnya menjadi prioritas seakan terabaikan. Pemulihan lingkungan setelah ditambang mestinya menjadi bagian yang terintegrasi dalam keseluruhan aktivitas pertambangan. Material tambang seperti minyak bumi, gas, emas, timah, tembaga, batu bara serta jenis mineral lainnya adalah sumber daya yang tidak terbarukan atau unrenewable resources. Material tersebut suatu saat akan habis dan pertambangan akan dihentikan karena tidak ekonomis lagi. Banyak terjadi kasus di mana setelah pertambangan berakhir, bekas lokasi tambang dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya pemulihan lingkungan. Seharusnya, kawasan dan sumber daya alam yang terdampak kegiatan pertambangan dikembalikan ke kondisi aman dan produktif melalui rehabilitasi.



KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI MASALAH SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA

Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:

a)      Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.

b)      Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.

c)      Membangun hubungan interdependensi antar daerah.

d)     Menetapkan pendekatan kewilayahan.

Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih diprioritaskan di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :

1)      Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.

2)      Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.

Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif

3)      Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.

Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

4)      Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.

Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.

5)      Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.



KOMENTAR PENULIS:

Banyak kebijakan yang telah dibuat pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya alam di Indonesia. Namun tujuan dari kebijakan tersebut akan lebih mudah diwujudkan apabila seluruh penduduk Indonesia mau dan peduli dengan kelestarian sumber daya alam di sekitarnya. Misalnya dengan tidak buang sampah plastik sembarangan, tidak melakukan penebangan pohon tanpa menanamnya kembali, dan tidak membuang limbah ke sungai. Karena hal besar selalu diawali dari hal kecil pada diri sendiri yang dilakukan dengan kesadaran penuh pada perhatian terhadap alam. Kerena jika kita melestarikan sumber daya alam, maka kita dapat menghemat sumber daya alam tersebut untuk masa sekarang dan sebagai cadangan untuk masa mendatang.





Referensi:













Komentar

  1. Hard Rock Hotel & Casino - MapYRO
    Hard Rock 군산 출장안마 Hotel 광양 출장마사지 & Casino 화성 출장안마 in Rock Hill, LA offers a modern ambiance 안양 출장마사지 with a full-service spa, four restaurants, a casino, and 양주 출장안마 a casino. Rating: 7.8/10 · ‎4,926 reviews

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEMPAT MAKAN SOTO ENAK DI DEPOK

SHU Mencapai Rp 1,2 Miliar Koperasi ABC Mampu Memenuhi Visi "Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Anggota"