Masalah Sumber Daya Alam di Indonesia
MASALAH SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
Sumber daya alam adalah sumber daya yang terkandung dalam bumi, air, dan
dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan
manusia. Sumber daya alam dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui
dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui meliputi
air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar
tidak merusak keseimbangan ekosistem. SDA yang tidak dapat diperbaharui itu
contohnya barang tambang yang ada di dalam perut bumi seperti minyak bumi, batu
bara, timah dan nikel.
Sebagai negara beriklim tropis yang memiliki
ribuan pulau serta memiliki lautan yang luas, Indonesia memiliki kekayaan alam
yang sangat melimpah. Jumlah dan kualitas sumber daya alam sangat banyak dan
tersebar di berbagai daerah di Indonesia, selain itu kualitasnya pun sangat
bagus sehingga dapat diekspor di berbagai negara sehingga dapat memenuhi devisa
negara. Jenis sumber daya alam yang diekspor seperti minyak bumi, gas alam dan
bahan tambang lainnya serta hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan,
dan pariwisata selain itu hasil industri juga dapat diekspor keluar negeri.
Namun dalam pengelolaan SDA (Sumber
Daya Alam) seringkali tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan. Berbagai
permasalahan muncul dan memicu terjadinya kerusakan sumber daya alam dan lingkungan
hidup sehingga dikhawatirkan akan berdampak besar bagi kehidupan makhluk di
bumi, terutama manusia yang populasinya semakin besar. Beberapa permasalahan
pokok dapat digambarkan sebagai berikut ini:
1.
Air Sungai yang Tercemar
Berdasarkan
laporan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di
tahun 2015 hampir 68 persen atau mayoritas mutu air sungai di 33 provinsi di
Indonesia dalam status tercemar berat. Penilaian status mutu air sungai itu
mendasarkan pada Kriteria Mutu Air (KMA) kelas II yang terdapat pada lampiran
Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air atau PP 82/2001. Di tahun 2014 tak kurang ada 79 persen sungai
statusnya tercemar berat. Seiring dengan penurunan tersebut, persentase sungai
yang dalam status tercermar sedang dan ringan otomatis mengalami kenaikan di
tahun 2015. Kendati sungai yang masuk kategori tercemar berat mengalami
penurunan, namun persentasenya masih sangat tinggi. Hal ini terutama terjadi di
sungai-sungai yang terletak di wilayah regional Sumatera (68 persen), Jawa (68
persen), Kalimantan (65 persen) dan Bali Nusa Tenggara (64 persen). Sementara
itu, persentase sungai yang tercemar berat di wilayah regional Indonesia Timur,
yakni di Sulawesi dan Papua relatif lebih kecil, yakni 51 persen.
Kegiatan manusia yang sudah memiliki ilmu
pengetahuan dan teknologi ini dapat menimbulkan pencemaran air. Seperti yang
terjadi pada limbah industri, apabila industri tersebut tidak membangun
pembuangan limbah yang sesuai dengan standar yang ada pada peraturan pemerintah
mengenai pencemaran lingkungan. Limbah pabrik ini biasanya langsung dibuang
begitu saja ke sungai-sungai sekitar. Limbah-limbah yang dibuang tanpa diolah
terlebih dahulu ini dapat mencemari lingkungan. Hal ini sangat mengkhawatirkan,
mengingat air sungai hingga saat ini merupakan sumber utama air bersih yang dikonsumsi
mayoritas penduduk di Indonesia. Sumber air yang kualitasnya buruk akan
mengancam kondisi kesehatan masyarakat maupun makhluk hidup lain yang
mengkonsumsi air tersebut.
2.
Merebaknya Pencurian Ikan dan Pola
Penangkapan Ikan yang Merusak
Dewasa
ini, banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab terhadap sumberdaya di laut. Beberapa diantaranya adalah illegal fishing dan perusakan sumberdaya
laut. Illegal fishing merupakan
masalah klasik yang sering dihadapi oleh negara dengan banyak pantai seperti
Indonesia, hal ini seperti sudah menjadi suatu kebiasaan yang tidak wajar.
Padahal kejahatan illegal fishing di
ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) Indonesia mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit
bagi Indonesia.
Pelanggaran
kedua yang sering dilakukan terhadap sumberdaya laut adalah penangkapan ikan
oleh nelayan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan penggunaan
alat tangkap trawl. Kegiatan ini
umumnya bersifat merugikan bagi sumberdaya perairan yang ada dan memberi dampak
yang kurang baik bagi ekosistem perairan. Penggunaan bahan peledak dalam
penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang selain merusak terumbu karang
yang ada di sekitar lokasi peledakan, juga dapat menyebabkan kematian biota
lain yang bukan merupakan sasaran penangkapan. Oleh sebab itu, penggunaan bahan
peledak berpotensi menimbulkan kerusakan yang luas terhadap ekosistem terumbu
karang. Selain itu, penggunaan alat tangkap trawl juga dapat merusak dan tidak
ramah lingkungan.
3.
Pengundulan Hutan
Hutan
merupakan ekosistem kompleks yang berpengaruh pada hampir setiap spesies yang
ada di bumi. Hutan berfungsi untuk menyerap dan mengunci sebagian besar karbon
dioksida dan membantu sebagai penghambat perubahan iklim. Namun, deforestasi
mengganggu siklus tersebut dan menyumbang sedikitnya 10 persen bagi polusi gas
efek rumah kaca. Pada saat hutan tergradasi, maka akan dapat menyebabkan
berbagai macam bencana, baik itu lokal maupun di seluruh dunia. Kerusakan hutan atau deforestasi terjadi
hampir diseluruh dunia, dimana kerusakan tersebut sebagian besar disebabkan
oleh aktivitas manusia. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO),
hampir 7,3 juta hektar hutan diseluruh dunia hilang setiap tahunnya.
Pemicu
terbesar kegiatan deforestasi hutan adalah kegiatan industri, terutama industri
kayu. Faktor lainnya adalah karena adanya alih fungsi hutan menjadi lahan
perkebunan atau bisa juga dijadikan sebagai ahan pemukiman bagi warga. Metode
yang umum digunakan dalam kegiatan deforestasi antara lain adalah dengan
membakar hutan atau dengan cara menebang pohon-pohonnya secara liar. Praktek
tersebut akan dapat mengakibatkan tanah menjadi tandus, yang nantinya akan
dapat menimbulkan berbagai macam bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
4.
Dominasi Negara Asing
Investasi di Indonesia didominasi oleh
perusahaan asing. Sedikitnya 95% kegiatan investasi mineral dikuasai dua
perusahaan AS yaitu PT Freeport Mc Moran, dan PT Newmont Corporation. Sebanyak
85% ekplotasi minyak dan gas dikuasasi oleh asing, 48% migas dikuasai Chevron.
Sebanyak 75-80% ekploitasi batubara dikuasai perusahaan asing. 65%-70 %
perkebunan dikuasai asing. Sebanyak 65% perbankkan dikuasai asing. Sebanyak 100
persen mineral diekspor, 85 persen gas diekspor, 75 persen hasil perkebunan
diekspor, untuk kebutuhan industri negara-negara maju.
Berdasarkan
data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya
alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik
negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan
sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di
Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap
bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan
pajak.
5.
Pertambangan yang Merusak Lingkungan
Kita
belum lupa bagaimana lumpur panas Lapindo telah mengubah hidup sebagian warga
Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Sudah hampir satu dasawarsa berlalu tetapi
semburan lumpur panas itu masih saja meninggalkan banyak masalah. Hak warga
yang belum terbayar, infrastruktur layanan publik yang rusak, hingga
tarik-menarik kepentingan politik dengan biaya yang tentu tidak murah.
Lingkungan yang terdampak lumpur Lapindo tidak lagi layak ditinggali maupun
dijadikan lahan pertanian karena mengandung material yang berbahaya bagi
makhluk hidup.
Salah
satu pasal dalam konstitusi republik ini menyebutkan bahwa bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pertambangan untuk mengambil material
dari alam dan diolah menjadi komoditas bernilai ekonomi termasuk dalam lingkup
yang diatur pasal tersebut. Kegiatan pertambangan dapat dilakukan, tentu dengan
menempatkan kemakmuran rakyat sebagai prioritas, bukan kepentingan pihak-pihak
tertentu. Tidak dapat dipungkiri, sektor pertambangan menjadi salah satu sumber
penerimaan bagi negara. Sektor ini menyerap banyak tenaga kerja serta menopang
perekonomian nasional untuk terus berputar.
Namun,
pengelolaan lingkungan yang seharusnya menjadi prioritas seakan terabaikan.
Pemulihan lingkungan setelah ditambang mestinya menjadi bagian yang terintegrasi
dalam keseluruhan aktivitas pertambangan. Material tambang seperti minyak bumi,
gas, emas, timah, tembaga, batu bara serta jenis mineral lainnya adalah sumber
daya yang tidak terbarukan atau unrenewable resources. Material tersebut suatu
saat akan habis dan pertambangan akan dihentikan karena tidak ekonomis lagi.
Banyak terjadi kasus di mana setelah pertambangan berakhir, bekas lokasi
tambang dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya pemulihan lingkungan. Seharusnya,
kawasan dan sumber daya alam yang terdampak kegiatan pertambangan dikembalikan
ke kondisi aman dan produktif melalui rehabilitasi.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI
MASALAH SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan
politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
a) Meletakkan daerah pada posisi penting dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
b) Memerlukan peranan lokal dalam mendesain
kebijakan.
c) Membangun hubungan interdependensi antar
daerah.
d) Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat
dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25
Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih diprioritaskan di Daerah, maka
kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS
merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan
lingkungan hidup. Program itu mencakup :
1)
Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses
Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan
menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas
sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta
penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini
adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup,
baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan
lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
2)
Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan,
Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga
keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup
hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini
adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku
industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah
terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan
sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
3)
Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan
dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan
kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan
sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi.
Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih
dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat
sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
4)
Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan
Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan
kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta
menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian
lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah
tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat
dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya
penegakan hukum secara adil dan konsisten.
5)
Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam
Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk
meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program
ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya
alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan
dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
KOMENTAR PENULIS:
Banyak kebijakan yang telah dibuat pemerintah untuk menjaga kelestarian
sumber daya alam di Indonesia. Namun tujuan dari kebijakan tersebut akan lebih
mudah diwujudkan apabila seluruh penduduk Indonesia mau dan peduli dengan
kelestarian sumber daya alam di sekitarnya. Misalnya dengan tidak buang sampah
plastik sembarangan, tidak melakukan penebangan pohon tanpa menanamnya kembali,
dan tidak membuang limbah ke sungai. Karena hal besar selalu diawali dari hal
kecil pada diri sendiri yang dilakukan dengan kesadaran penuh pada perhatian
terhadap alam. Kerena jika kita melestarikan sumber daya alam, maka kita dapat
menghemat sumber daya alam tersebut untuk masa sekarang dan sebagai cadangan
untuk masa mendatang.
Referensi:
Hard Rock Hotel & Casino - MapYRO
BalasHapusHard Rock 군산 출장안마 Hotel 광양 출장마사지 & Casino 화성 출장안마 in Rock Hill, LA offers a modern ambiance 안양 출장마사지 with a full-service spa, four restaurants, a casino, and 양주 출장안마 a casino. Rating: 7.8/10 · 4,926 reviews